KPK tengah mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang telah jadi tersangka kasus suap. KPK hari ini memeriksa lima saksi untuk mencari keberadaan Sahbirin.
"Hari ini Selasa (5/11), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel)," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel. Saksi yang diperiksa adalah Gusti Muhammad Insani Rahman selaku PNS di Pemprov Kalsel, Ismail selaku pramusaji kediaman Gubernur Kalsel, Hamdani selaku pihak swasta, Muhammad Sukini selaku Ketua RT, dan Rensi Sitorus yang merupakan Kabag Protokol Pemprov Kalsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MAKI Ajukan Uji Materi soal Capim KPK ke MK |
"Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka gubernur saat ini," katanya.
Dalam kasus ini, Sahbirin Noor telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Adapun berikut ini daftar yang ditetapkan sebagai tersangka:
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Enam orang tersangka sudah ditahan, sementara Gubernur Kalsel belum ditahan dan tidak diketahui keberadaannya. Sahbirin juga mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.
(ial/ygs)