Dalih WN India Selundupkan Satwa Langka: Ngaku Beli di Pasar Jatinegara

Dalih WN India Selundupkan Satwa Langka: Ngaku Beli di Pasar Jatinegara

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 05 Nov 2024 19:22 WIB
WN India tersangka penyelundupan satwa dilindungi ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta
WN India Tersangka Penyelundupan (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan aksi warga India berinisial STH (43) menyelundupkan lutung budeng hingga burung nuri raja Ambon. Hewan langka endemik Indonesia itu diakui tersangka dibeli di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur.

"Itu dia belum ngaku. Dia enggak ngaku berapa harganya jadi dia hanya ngomong kalo dia dapat barang itu di Pasar Jatinegara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (5/11/2024).

Dalam aksi itu, STH menyelundupkan empat satwa langka yang dilindungi undang-undang. Hewan yang dilindungi itu di antaranya dua lutung (Trachypithecus auratus) budeng, satu burung nuri raja Ambon (Alisterus amboinensis), dan satu ekor Burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot menuturkan keempat satwa itu hendak dibawa ke India dengan niat untuk hadiah ulang tahun salah satu keluarganya.

"Kalau pengakuannya sih untuk hadiah ulang tahun. Memang kalau di India itu satwa liar memang banyak diperjualbelikan dan bagi mereka itu menarik, terutama dari Indonesia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

STH diketahui datang ke Jakarta untuk rekreasi. Dia hanya menginap di salah satu hotel dengan durasi yang singkat.

"Ngomongnya sih untuk rekreasi, jalan-jalan tapi ternyata dia pulangnya bawa satwa liar. Pelaku tinggal di salah satu hotel di Jakarta selama dua hari," ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala Kantor Bea-Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi ini atas kerja sama dengan Aviation Security Bandara Soetta, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, serta BKSDA Jakarta. Penindakan dilakukan Selasa (29/10) berawal adanya kecurigaan petugas dengan modus penyelundupan di Bandara Soetta.

Kecurigaan terhadap STH membuat petugas Bea-Cukai Bandara Soetta, Avsec Bandara, dan Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan hingga BKSDA memanggil penumpang dan menggeledah kopernya. Saat itu, STH sudah masuk pesawat menunggu keberangkatan menuju Mumbai.

"STH sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," katanya.

STH juga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Simak juga Video 'Penjual Burung Paruh Bengkok Ditangkap, Diduga Sindikat Perdagangan Satwa Langka':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads