TNI AL Tangkap Kapal Ikan Berbendera Panama
Selasa, 03 Apr 2007 13:00 WIB
Surabaya - Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) TNI AL berhasil menangkap kapal MV Chen Long berbendera Panama. Kapal asing itu ditangkap saat melakukan transfer ilegal ikan sebanyak 459 ton di perairan Arafuru."Kapal tersebut ditangkap KRI Ajak 653 yang dikomandani Mayor Laut (P) Antonius S pada 22 Februari 2007 Lalu," kata Panglima Koarmatim TNI AL, Laksamana Muda Moeklas Sidik dalam rilisnya yang diterima detikcom, Selasa(03/04/2007).Menurut Tony, kapal tersebut saat ditangkap tidak memiliki surat izin Berlayar (SIB) Perikanan serta dokumen surat izin kapal penangkap ikan (SIKPI). "Karena tidak memiliki kedua dokumen tersebut, maka kapal beserta 21 ABK dibawa menuju pangkalan utama TNI AL Surabaya untuk diamankan," jelas dia. Kapal penangkap ikan yang ditangkap KRI Ajak 653 ini dimikili oleh perusahaan asing Fujian Xinca Saipong Co.LTD yang dinakhodai Zhang Hong He untuk dilakukan proses hukum pada 1 Maret 2007 lalu.Untuk itu, penyidik TNI AL dari satuan Patroli Terbatas (Satroltas) Lantamal V akan menjerat MV Chen Long dengan Pasal42 ayat (2) jo Pasal 98 UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 200 Juta karena tidak memiliki Surat Ijin Berlayar (SIB).Sedangkan pasal yang akan dikenakan akibat mengangkut ikan tanpa dilengkapi dokumen SIKPI, kapal berbendera Panama tersebut akan dikenakan Pasal 94 UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
(bdh/asy)











































