Awal Mula Ibu Suap Hakim Rp 3,5 M demi 'Beli' Vonis Bebas Ronald Tannur

Awal Mula Ibu Suap Hakim Rp 3,5 M demi 'Beli' Vonis Bebas Ronald Tannur

Haris Fadhil, Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 05 Nov 2024 12:56 WIB
Ibu Ronald Tannur tersangka suap
Foto: Aprilia Devi/detikcom

Ronald Tannur Sempat Divonis Bebas

Suap tersebut pun menghasilkan vonis bebas bagi Ronald Tannur. Pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa. Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan isi rekaman CCTV peristiwa yang terjadi di Lenmarc Mall, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 00.23 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan CCTV itu menunjukkan mobil Innova abu-abu terparkir, lalu ada seorang wanita yang duduk di samping kiri mobil dan seorang pria masuk mobil. Mobil itu, kata hakim, berjalan keluar dari parking lot dan belok ke kanan, lalu berhenti. Hakim mengatakan posisi Dini Sera berada di sisi kiri atau luar alur kendaraan terdakwa.

Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan. Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim pun menilai tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.

ADVERTISEMENT

Padahal, hakim juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini. Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul. Hakim turut mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.

MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald Tannur.

"Pidana penjara selama 5 (lima) tahun," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA.

MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. Ronald Tannur pun telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Simak Video 'Kasus Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur Melebar, Kini Ibunya Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]


(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads