Widjokongko dan Rinaldy Puspoyo Batal ke Kejagung
Selasa, 03 Apr 2007 10:53 WIB
Jakarta - Widjokongko Puspoyo dan Rinaldy Puspoyo batal memenuhi panggilan Kejagung. Saksi kasus dugaan korupsi aliran dana ilegal yang dilakukan mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo itu beralasan sibuk mengumpulkan berkas.Berkas itu rencananya untuk melengkapi pemeriksaan yang seyogianya dilakukan penyidik Kejagung di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (3/4/2007).Widjokongko adalah adik kandung Widjanarko yang juga pemilik PT Arden Bridge Investment (ABI) yang menerima aliran dana dari PT Tugu Dana Utama. PT Tugu mentransfer dana di atas 1 juta dolar AS kepada PT ABI. Dana tersebut berasal dari Vietnam Food terkait impor beras.Sedangkan Rinaldy adalah anak kandung Widjanarko. Rinaldy lebih dikenal di dunia enternainment sebagai sutradara film berjudul 6.30.Batalnya pemeriksaan kedua saksi itu disampaikan pengacara keluarga Puspoyo, Bahari Gultom, usai menyampaikan surat alasan penundaan ke penyidik."Kita hari ini belum bisa hadir, karena kita mau membawa data-data semuanya supaya bisa lengkap," kata Bahari.Sementara ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi Widjanarko, Sugiyanto, saat dihubungi lewat telepon membenarkan tim kuasa hukum telah menyampaikan surat yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Kejagung M Salim. Isi surat menyatakan, mereka belum bisa hadir."Hari ini yang dipanggil dua orang, Pak Widjokongko dan Rinaldy. Mereka meminta penundaan tetapi alasan pastinya saya belum tahu karena belum lihat suratnya," kata dia.
(umi/nrl)











































