Cabuli ABG, Mahasiswi FM Terancam Penjara 15 Tahun

Cabuli ABG, Mahasiswi FM Terancam Penjara 15 Tahun

- detikNews
Selasa, 03 Apr 2007 10:24 WIB
Jakarta - Sikap PS, orangtua JS (13) yang menuntut balik FM (21) karena telah mencabuli anaknya dianggap Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Seto Mulyadi sebagai langkah yang tepat. Bersetubuh dengan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU 23/2002 81 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara."Dalam UU kan disebutkan barang siapa atau siapa saja tanpa memandang jenis kelamin. Yang pasti berhubungan seks dengan anak dibawah usia 18 tahun termasuk dalam tindak pidana," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu ketika dihubungi detikcom, Selasa (3/4/2007).Lebih lanjut, Kak Seto menjelaskan, dalam UU 23/2002 pasal 81 ayat 1 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit 60 juta.Sementara pada pasal 2 berbunyi: Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."Perbuatan perempuan itu bisa dikategorikan dalam pasal itu. Karena anak dibawah umur dianggap belum bisa mengambil keputusan. Jadi tidak bisa dibilang suka sama suka," papar Kak Seto. (bal/umi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads