Penampakan Pisau Jagal-Gerobak Ikan Saksi Bisu Fauzan Mutilasi Wanita

Penampakan Pisau Jagal-Gerobak Ikan Saksi Bisu Fauzan Mutilasi Wanita

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 04 Nov 2024 14:43 WIB
Polisi menghadirkan pisau jagal hingga gerobak saksi bisu pembunuhan wanita di Muara Baru, Jakut.
Polisi menghadirkan pisau jagal hingga gerobak saksi bisu pembunuhan wanita di Muara Baru, Jakut. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan wanita SH (40) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Pisau hingga gerobak ikan menjadi saksi bisu ulah keji Fauzan Fahmi (43) si jagal.

Sederet barang bukti tersebut digelar dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024). Terlihat di sana pisau jagal yang biasa digunakan Fauzan untuk memutilasi korban. Pisau itu biasa dipakai Fauzan untuk menjagal sapi.

Ada juga karung hingga spons yang digunakan Fauzan untuk membungkus jasad korban usai dibunuh. Polisi turut mengamankan gerobak ikan yang digunakan Fauzan untuk mengangkut jasad korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polisi menghadirkan pisau jagal hingga gerobak saksi bisu pembunuhan wanita di Muara Baru, Jakut.Polisi menghadirkan pisau jagal hingga gerobak saksi bisu pembunuhan wanita di Muara Baru, Jakut. (Wildan Noviansah/detikcom)

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap siasat jahat Fauzan saat membuang jasad korban. Fauzan membungkus dua bagian jasad korban menyerupai bungkusan ikan.

ADVERTISEMENT

"Mayat korban dibungkus oleh pelaku dengan menggunakan karung dan diikat dengan rapi, dibungkus dengan kardus sehingga menyerupai bungkus ikan. Karena background pelaku ini adalah sebagai broker ikan di pasar lelang ikan di Muara Baru," kata Rovan.

Jasad korban pertama kali ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (29/10), pukul 10.00 WIB. Korban ditemukan dengan kondisi kepala terpenggal dan terpisah 600 meter dari badannya.

Polisi sudah menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka. Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads