Tak Terbukti Paedofilia, Pengoleksi Video Mesum Divonis Bebas

Tak Terbukti Paedofilia, Pengoleksi Video Mesum Divonis Bebas

- detikNews
Senin, 02 Apr 2007 18:18 WIB
Surabaya - Pengoleksi video mesum, Juki Chandra alias Koko Ray (58) divonis bebas. Dia tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur alias paedofilia. Ketua Majelis Hakim I Made Cakra menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jl Raya Arjuna, Surabaya, Senin (2/4/2007). Koko Roy dinyatakan bebas dari seluruh pasal yang dituntut oleh Jaksa Sari Budining Dyah. Jaksa sebelumnya menuntut Koko Roy 9 bulan penjara. Namun hakim menyatakan bebas karena tidak menemukan fakta kekerasan yang bisa membuktikan adanya pencabulan yang dilakukan terdakwa. Koko Roy ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kenjeran 5 Oktober 2006 lalu ketika sedang beradegan mesum dengan pelacur untuk kepentingan video koleksinya.Sebelumnya pria yang beralamat di Jl. Kenjeran 368 Surabaya itu membuat adegan pornonya bersama salah satu PSK anak-anak. Atas tindakannya tersebut, jaksa menjerat dengan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak, pasal 293 KUHAP tentang pencabulan, pasal 282 tentang mempertontonkan alat vital di depan umum. Sementara itu, pengacara Koko Roy M. Muzayin menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan dengan unsur kekerasan, berkaitan dengan video adegan mesum yang dia buat. Muzayin menegaskan video tersebut digunakan sebagai koleksi pribadi. "Semua gambar yang dimiliki memang benar adanya tapi untuk koleksi pribadi. Artinya, tidak ditransfer atau dipertontonkan kepada umum," kata dia. (gik/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads