4. Satu Pelaku Ditangkap
Saat korban menghindari gerombolan pengeroyok, kebetulan ada anggota polisi yang sedang patroli. Seorang pelaku berinisial AR (26) ditangkap polisi.
"Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan membawa senjata tajam," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka dan menahan pelaku di rutan Polsek Metro Kebayoran Baru. AR disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat karena membawa senjata tajam. AR terancam 10 tahun penjara.
5. Pelaku Lain Diburu
Polisi masih memburu sejumlah orang yang mengeroyok korban DK.
"Kemudian untuk pelaku lain, yang berjumlah delapan orang, masih dilakukan pengejaran," ucap Nunu.
Lihat Video 'CCTV: Detik-detik Prajurit TNI Dikeroyok Anggota Ormas di Jaksel':
(jbr/mei)