18 Kantong Botol Ukuran Lebih 100 Ml Disita di Soekarno-Hatta
Senin, 02 Apr 2007 15:48 WIB
Jakarta - Sejak aturan penanganan cairan, aerosol dan gel diberlakukan pada 31 Maret 2007, hingga 2 April 2007, petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta telah menyita 18 kantong botol minuman, minyak rambut, parfum, dll.Tempat penampungan botol-botol milik penumpang penerbangan internasional itu merupakan kantong sampah ukuran besar berwarna hitam."Setiap hari rata-rata 6 kantong. Mayoritas isinya botol-botol minuman," ungkap Koordinator Terminal 2D, E dan F Agus Kuswoyo di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (2/4/2007).Untuk botol minuman, sebagian besar sudah kosong karena diminum pemiliknya sebelum memasuki boarding gate.Barang-barang sitaan tersebut nantinya, kata Agus, akan diserahkan ke posko Angkasa Pura. Dari posko, kantong barang itu nantinya akan dikirim ke Ditjen Perhubungan Udara untuk kemudian dimusnahkan.Aturan tentang larangan membawa benda cair, aerosol dan gel di kabin pesawat bagi penerbangan internasional tertuang dalam Peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/2007).Ketentuan itu mengacu pada surat ICAO bernomor AS 8/11-06/100 tentang Recommended Security Control Guidelines for Screening Liquids, Aerosols and Gels untuk setiap negara anggora ICAO tertanggal 1 Desember 2006.Aturan ini mulai diterapkan di Indonesia pada 31 Maret 2007. Setiap penumpang dilarang membawa cairan, aerosol atau gel berwadah maksimum 100 ml.
(umi/sss)











































