Chusnul Mar'iyah Dituntut 3 Bulan Penjara Percobaan 6 Bulan

Chusnul Mar'iyah Dituntut 3 Bulan Penjara Percobaan 6 Bulan

- detikNews
Senin, 02 Apr 2007 15:49 WIB
Jakarta - Dosen Fisip UI yang juga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mar'iyah dituntut 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan. Tuntutan ini terkait kasus pencemaran nama baik Roy Suryo yang menjeratnya.Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (2/4/2007), JPU S Luthfie menyakan Chusnul bersalah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap pakar telematika Roy Suryo.Dalam pertimbangannya, jaksa menilai bahwa tindakan Chusnul terbukti dengan sengaja merusak nama baik sesorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.Hal tersebut didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan, seperti dalam acara diskusi pada 13 Juli 2004 di Hotel Borobudur bertajuk "Perhitungan suara melalui teknologi informasi" di Hotel Borobudur, saat Chusnul menjadi salah satu pembicara. Dalam diskusi tersebut hadir pula saksi pelapor, Roy Suryo.Dalam acara tanya jawab, terjadi perdebatan antara Roy yang menjadi peserta dengan Chusnul. Saat itu Chusnul mengatakan, pernah menerima SMS yang menyatakan Roy sedang mengumpulkan data-data tentang IT KPU dan kecurangan, dan akan dijual ke salah satu calon presiden, yaitu Wiranto. Chusnul meminta peserta hati-hati dan jangan mau dibohongi.Chusnul juga bilang pernah dihujat selama 4 jam di Komisi II DPR. "Apalagi hanya seorang Roy, it's nothing. Roy tidak pernah datang ke KPU untuk belajar IT, tapi dia dapat bayaran yang besar atas omongannya tentang IT KPU," ketus Chusnul saat itu."Kalimat tersebut diucapkan di depan peserta diskusi dengan menggunakan mikrofon sehingga terdengar jelas oleh seluruh peserta. Sehingga unsur sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal telah terpenuhi," jelas Luthfie di depan majelis hakim yang dipimpin Makassau.Hal yang memberatkan Chusnul adalah karena telah mendiskreditkan nama baik Roy Suryo. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah karena terdakwa belum pernah dihukum, dan telah minta maaf kepada Roy Suryo dalam persidangan.Chusnul hadir dalam sidang dengan mengenakan blazer ungu dan didampingi kuasa hukumnya, Made Rahman Marasabessy. Chusnul mendengarkan tuntutan dengan tenang alias biasa-biasa saja.Sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada Senin 9 April mendatang. (nvt/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads