12 Terdakwa Kerusuhan Poso Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Apr 2007 13:46 WIB
Jakarta - Wajah 12 terdakwa kasus kerusuhan Poso pascaeksekusi Tibo cs terus tertunduk saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan. Meski terancam hukuman mati, mereka pun kompak menolak mengajukan eksepsi.Para terdakwa itu adalah Harpri Tumonggi (28), Darman Aja (23), Edwin Poima (25), Agus Chandra (23), Syaiful Ibrahim (22), Erosman Tioki (28), Walsus Alphin (24), Benhard Tampundusu (28), Sastra Yuda Wastu Naser (23), Romiyanto Parusu (19), Fernikson Bontura (20), dan Jefri Bontura (21).Mereka terlibat kerusuhan yang menewaskan Arham Badarudin dan Wandi pada 23 September 2006. Para terdakwa tampak mengenakan pakaian kemeja panjang warna putih, dan celana panjang hitam, dan sepatu sport.Sidang perdana ini diketuai majelis hakim Achmad Sobari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2007) pukul 11.30 WIB.Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Puji Rarharjo, Totok, dan Sri Mulyani ini, para terdakwa dikenai dakwaan primer pasal 6 Perpu 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang penetapan Perpu 1/2002 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati.Selain itu, para terdakwa dikenai dakwaan subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.Apakah akan mengajukan eksepsi? tanya hakim Sobari."Kami tidak akan mengajukan eksepsi," kata tim penasihat hukum terdakwa yang dikomandani Elvis DJ Katuwu.Namun, menurut Elvis, kliennya tidak mengajukan eksepsi, bukan berarti setuju dengan dakwaan. "Tetapi memang secara konstruksi hukum acara sudah jelas," ujar Elvis usai sidang.Sidang dilanjutkan pada Kamis 12 April dengan agenda pemeriksaan saksi.
(aan/sss)