Sopir Truk Rosalia Penabrak Mobil TvOne Jadi Tersangka

Sopir Truk Rosalia Penabrak Mobil TvOne Jadi Tersangka

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 01 Nov 2024 15:23 WIB
Penampakan mobil kru TvOne yang ditabrak truk dari belakang di Tol Pemalang, Kamis (31/10/2024).
Penampakan mobil kru TvOne yang ditabrak truk dari belakang di Tol Pemalang, Kamis (31/10/2024). (Robby Bernardi/detikJateng)
Semarang -

Polisi menetapkan sopir truk Rosalia Express berinisial J (36) sebagai tersangka terkait kecelakaan maut di Tol Pemalang. Sebanyak 3 kru TvOne tewas dan 2 luka dalam kejadian itu.

"Dari akibat kejadian tersebut kita telah melakukannya olah TKP dan evakuasi korban ke rumah sakit dan pengambilan keterangan saksi di lapangan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, dilansir detikJateng, Jumat (1/11/2024).

Artanto mengatakan J ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka kepada J, 36 tahun selaku sopir truk boks," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. J terancam sanksi 6 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Artanto.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Fakta Seputar Truk Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Pengendara di Tangerang':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads