Suparmoko lalu memberikan penjelasan. Dia mengatakan praktik penambangan ilegal tak bisa dibenarkan dan penampung hasil produksi bijih timah ilegal itu harus ikut bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Kalau dari segi ilegalnya dulu ini sudah merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Kemudian, penampung hasil produksinya boleh dikatakan begitu ya, itu juga tidak bisa dibenarkan, harus ikut bertanggung jawab terhadap kerusakan yang terjadi di lapangan. Masalahnya apakah kita punya catatan atau tidak, itu. Kalau kondisi awalnya kita mengetahui lalu terjadi kerusakan seberapa itu mudah menghitungnya, jadi saya kira begitu Pak," jawab Suparmoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa turut mempertanggungjawabkan kerugian yang timbul akibat penambangan ilegal tadi ya?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Suparmoko.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, m.b. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Kerugian negara yang dibeberkan jaksa meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. Lalu, jaksa juga membeberkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.
Simak juga video 'JPU Bakal Hadirkan 15 Ahli di Sidang Harvey Moeis':
(mib/aud)