KPK Cecar Dirut ASDP Nonaktif Ira Puspadewi soal Kepemilikan Aset

KPK Cecar Dirut ASDP Nonaktif Ira Puspadewi soal Kepemilikan Aset

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 31 Okt 2024 10:06 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa Direktur Utama ASDP nonaktif Ira Puspadewi (IP) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK mencecar Ira soal kepemilikan aset.

"Saksi 1 (Ira Pusadewi) hadir dan dimintai keterangan terkait aset yang dimiliki," kata anggota tim jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Ira diperiksa di gedung KPK pada Rabu (30/10). Selain Ira, KPK memeriksa Lead Inspector PT BKI Ardhian Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi 2 didalami terkait hasil pengecekan teknis kapal," katanya.

KPK sudah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif
2. Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
3. Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
4. Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara

Duduk Perkara

Pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku jubir KPK menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep saat itu.

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian, juga perhitungan dan lain-lain," imbuhnya.

Pada 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia mengaku tidak menerima uang apa pun.

"Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara)," ucap Adjie setelah menjalani pemeriksaan saat itu.

Simak Video: KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi di ASDP, Sita Sejumlah Mobil

[Gambas:Video 20detik]



(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads