Legislator DKI Usul Revisi Perda Pengawasan Hewan Rentan Rabies Tahun 1995

Legislator DKI Usul Revisi Perda Pengawasan Hewan Rentan Rabies Tahun 1995

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 31 Okt 2024 05:39 WIB
Petugas Dinas Pertanian Kota Denpasar menyuntikkan vaksin anti rabies pada seekor anjing saat kegiatan vaksinasi rabies 2024 di Dusun Taman, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar, Bali, Rabu (24/1/2024). Pelaksanaan vaksinasi rabies untuk Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya anjing di Kota Denpasar yang dilakukan secara jemput bola tersebut pada tahun 2024 ditargetkan 90 persen dari estimasi populasi yang berjumlah 82.195 ekor anjing. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Ilustrasi penanggulangan rabies hewan. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mendorong Jakarta bertransformasi menjadi kota global yang ramah hewan. Salah satunya, ia mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan Hewan Rentan Rabies Tahun 1995.

Usulan tersebut disampaikan Francine pada diskusi 'Kebijakan Kesehatan dan Kesejahteraan Hewan di DKI Jakarta'. Diskusi ini diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (30/10/2024).

"Salah satu hal yang harus disiapkan untuk menjadi kota global adalah dukungan pada perlindungan dan kesejahteraan hewan di Jakarta," kata Francine melalui keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PSI itu memandang revisi pada Peraturan-peraturan Daerah (Perda) di Jakarta terkait perlindungan dan kesejahteraan hewan diperlukan. Sebab, perda itu sudah berlaku hampir 30 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Bahkan, Francine juga menyoroti adanya kesalahan ketik fatal dalam Perda itu yang tidak pernah diperbaiki sejak 1995.

"Salah satunya Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Bahkan istilah hewan rentan rabies saja sudah lama berubah menjadi Hewan Penular Rabies atau HPR," sambungnya.

Aturan lain yang menurut Francine perlu diperbaiki adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR).

"Di situ tertulis setiap rumah di Jakarta hanya boleh memelihara maksimal 5 HPR tanpa melihat luasan rumah dan lahannya. Harus ada kajian yang lebih dalam sebelum menentukan hal-hal semacam ini," ujar Francine.

Anggota DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo (Foto: Dok. Istimewa)Anggota DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo (Foto: Dok. Istimewa)

Anggota Komisi B DPRD DKI itu mengakui masih banyak aturan yang perlu dibuat dan disempurnakan. Tujuannya supaya Jakarta dapat menjadi kota yang ramah hewan.

"Selain itu perlu sosialisasi pada warga agar masyarakat dapat hidup berdampingan secara harmonis dan sehat dengan hewan-hewan di sekitarnya," katanya.

Francine juga menyoroti perlunya kepedulian pejabat pemerintah di Jakarta dalam menyiapkan langkah penanggulangan populasi hewan, Prinsipnya, penanggulangan dilakukan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan hewan.

"Pejabat pemerintah harus memiliki empati terhadap hewan terlantar dan memiliki pemahaman yang sama untuk mengendalikan populasi tanpa meninggalkan prinsip kesejahteraan hewan," imbuhnya.

(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads