Ibu Kandung-Ayah Tiri Aniaya Bocah Jaktim Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Ibu Kandung-Ayah Tiri Aniaya Bocah Jaktim Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 30 Okt 2024 19:12 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi. (Foto: istimewa)
Jakarta -

Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka. Mereka diduga menganiaya putra laki-lakinya (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim).

Penganiayaan ini sempat viral di media sosial. Dari video yang beredar seperti dilihat detikcom, Selasa (29/10/2024), terlihat korban mengenakan baju merah menangis saat ditolong warga sekitar. Tampak sejumlah luka di wajah korban. Dinarasikan korban dianiaya oleh orang tuanya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut kedua tersangka merupakan ibu kandung dan ayah tiri dari korban. Kedua tersangka itu juga langsung ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kedua tersangka, ibu korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," kata Nicolas dalam jumpa pers di Mapolres Jaktim, Rabu (30/10/2024).

Nicolas mengungkap perkara itu bermula saat korban dibawa dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Jakarta pada Juni 2024. Korban, kata dia, memang lahir dan dibesarkan di Kupang oleh neneknya.

ADVERTISEMENT

Karena itu, korban tidak mengakui MLL dan YT sebagai orang tuanya. Korban menyebut orang tuanya yang berada di Kupang.

"Itu yang membuat sakit hati dari pada kedua orang tuanya. Sehingga mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, selalu dia mendapatkan perlakuan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu," terang Nicolas.

Lebih jauh, Nicolas menyebut kekerasan yang dilakukan para pelaku terhadap korban sebenarnya telah diamati tetangga. Namun, sepanjang waktu itu mereka tak menaruh curiga dengan alasan hubungan orang tua dan anak.

"Nah pada tanggal 28 Oktober 2024 itu, karena korban mengalami perdarahan, sehingga para saksi tetangga ini tidak lagi mau menerima perlakuan yang dilakukan kedua orang tuanya terhadap si korban," ucap Nicolas.

"Akhirnya para saksi dalam hal ini tetangga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 44 UU KDRT.

(ond/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads