Garuda Sudah, AirAsia Baru Akan

Sosialisasi Benda Cair

Garuda Sudah, AirAsia Baru Akan

- detikNews
Minggu, 01 Apr 2007 16:15 WIB
Jakarta - Para operator penerbangan menanggapi positif terhadap peraturan pembatasan benda cair yang mengandung bahan kimia. Ada operator yang sudah melakukan sosialisasi, namun ada yang belum.PT Garuda Indonesia, misalnya, sudah melakukan sosialisasi mengenai peraturan tersebut kepada konsumennya maupun kepada media sejak akhir Februari 2007 lalu melalui press release karena harus diberlakukan per 1 Maret 2007."Kita kan ada penerbangan ke Jepang. Sesuai ketentuan pemerintah Jepang, aturan tersebut sudah diberlakukan sejak 1 Maret 2007 lalu, jadi Garuda pun sudah menerapkannya sejak tanggal itu," ujar Kepala Komunikasi PT Garuda Indonesia, Pujobroto, ketika dihubungi detikcom, Minggu (1/4/2007).Pujo mengaku sudah menerima SK Dirjen Perhubungan Udara nomor 043/2007 tertanggal 6 Maret, yang menjadi dasar peraturan. Sosialisasi juga sudah dijalankan melalui counter check in dan tempat penjualan tiket Garuda.Ketentuan liquid, aerosol, gas (LAG) tersebut menurut Pujo, khusus untuk benda LAG yang dibawa di dalam kabin. Teknisnya, LAG tersebut masing-masing harus dibawa dalam wadah bervolume 100 mililiter, namun jika dikumpulkan tidak lebih dari 1 liter. Namun ada pengecualian untuk makanan bayi dan obat-obatan."Kalau untuk makanan bayi seperti susu dan obat, bisa langsung dibawa," ujarnya.Jika penumpang kedapatan membawa LAG di atas 1 liter, menurut Pujo, barang tersebut tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin, namun dimasukkan bagasi.Lain lagi dengan PT Indonesia AirAsia yang mengaku baru menerima SK Dirjen Perhubungan Udara pekan lalu. Operator penerbangan asal Malaysia ini juga belum mengadakan sosialisasi."Kalau tidak salah minggu lalu baru diterima. Akan disosialisasikan," ujar Presiden Direktur PT Indonesia AirAsia, Sendjaja Widjaja, ketika dihubungi detikcom, Minggu (1/4/2007). Sosialisasi tersebut akan dilakukan melalui banner, brosur di sejumlah tempat penjualan tiket. Namun, Sendjaja mengatakan masih akan dibahas dulu apa yang akan disosialisasikan."Biar tidak salah, kita lihat dulu point-nya. Malaysia sudah menerapkan hal ini, kita juga tidak mau penumpang Indonesia yang pergi ke sana bermasalah," ujarnya.Detail SKPihak regulator, Departemen Perhubungan Ditjen Perhubungan Udara Dephub belum bisa dikonfirmasi tentang detail SK Dirjen Perhubungan Udara No 043/2007 yang membatasi membawa benda cair. SK tertanggal 6 Maret 2007 dan berlaku sejak 31 Maret 2007 ditandatangani oleh mantan Dirjen Perhubungan Udara Dephub, M. Iksan Tatang.Ketika dikonfirmasi via pesan pendek, M. Iksan Tatang yang sekarang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dephub menyarankan agar minta penjelasan pada Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) atau Direktorat Keselamatan Penerbangan.Sedang Dirjen Hubud Budhi Muliawan Suyitno ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat hanya menjawab, "Saya cek dulu, saya masih di Brisbane." (nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads