Pembatasan Benda Cair Bikin Penumpang Pesawat Kaget
Minggu, 01 Apr 2007 12:15 WIB
Jakarta - Pembatasan membawa benda cair berbahaya sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 31 Maret 2007 pukul 00.00 WIB. Bandara Internasional Soekarno-Hatta pun sudah menerapkannya. Tak ayal banyak penumpang kaget dengan peraturan baru ini."Penumpang pada awalnya kaget, namun mereka akhirnya sangat mengerti bahwa ini untuk keselamatan," ujar Kepala Office In Charge (OIC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Muhammad Alif, ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (1/4/2007).Pembatasan berdasarkan peraturan International Civil Aviation Organization (ICAO). Tujuannya untuk keselamatan penerbangan.Pihak bandara sendiri, menurut Alif, sudah melakukan sosialisasi dengan menyebarkan brosur kepada penumpang dan menempelkan papan pengumuman.Peraturan ini, menurut Alif, tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara (SK Dirjen Hubud) nomor 043/2007, yang ditandatangani oleh mantan Dirjen Hubud, yaitu M. Iksan Tatang."SK-nya sudah diterima sejak dua minggu yang lalu," kata Alif.Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan membawa benda liquid, aerosol, gel (LAG) yang mengandung bahan kimia di atas 1 liter, seperti spray, thinner atau ethanol.Untuk sementara peraturan tersebut hanya diberlakukan kepada penumpang internasional, namun mulai sekarang sosialisasi juga sudah mulai dilakukan untuk penumpang domestik.Terkait:Australia Ingatkan Ancaman Bahan Peledak Cair
(nwk/nrl)











































