Mabes TNI Direpotkan SMS Cuti Agus SBY
Sabtu, 31 Mar 2007 21:15 WIB
Jakarta - Isu cuti ke Eropa Lettu Inf Agus Harimurti Yudhoyono yang beredar melalui SMS dapat berdampak buruk pada nama baik pasukan perdamaian Indonesia di Libanon. Mabes TNI pun terpaksa harus repot. Jumpa pers pun digelar pada malam hari.Jumpa pers itu digelar di Puspen TNI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Sabtu (31/31/2007) pukul 20.00 WIB. Adalah Kaspuspen Mabes TNI Laksamana Muda Muhammad Sunarto sendiri yang memberikan keterangan untuk meluruskan soal cuti tersebut.Sunarto menegaskan, Agus memang sedang mengambil cuti. Cuti tersebut legal karena sesuai dengan aturan PBB. Jumpat pers itu tidak jauh berbeda dengan keterangan yang diberikan Sunarto kepada detikcom satu jam sebelumnya.Menurut Sunarto, seluruh pasukan perdamaian, tidak hanya dari Indonesia berhak mendapat cuti maksimal 21 hari. "Cuti itu dalam aturan PBB diperkenankan sebanyak 21 hari atau 2,5 hari perminggu," ujar Sunarto.Sunarto mengatakan, cuti itu diberikan dalam dua gelombang, dan Agus sendiri termasuk dalam gelombang kedua. Dia menegaskan, cutinya Agus tidak akan mengganggu tugas dan kewajiban pasukan Indonesia di Libanon."Cutinya Agus, tidak ada persoalan dengan pasukan Indonesia yang ada di Libanon karena sudah ada yang mengambil tugasnya. Bergantian, yang cuti 25 persen dan sisanya 75 persen dari seluruh 860 personel masih di Libanon," terangnya.Apakah Agus pergi ke Perancis bersama istrinya? Saya belum tahu, yang pasti dia sekarang sedang cuti," tandasnya.SMS mengenai cutinya Agus yang beredar berisi "Saat JK kunjungi pasukan perdamaian RI di Libanon, JK tanya di mana Agus. Dijwb cuti. Stlah dicek ternyata Agus umroh, lalu cuti ke Prancis & London bersama istrinya artis Annisa Pohan."Kisah bermula ketika JK berada di Riyadh, Arab Saudi, untuk umroh pada 30 Maret 2007. JK kemudian menemui rombongan kontingen Garuda XXIII A yang juga telah selesai melakukan umroh. JK bertanya di mana Agus, kemudian dijawab prajurit sedang cuti ke Eropa.
(ken/ken)











































