15 Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos, Siapa Saja?

15 Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos, Siapa Saja?

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 30 Okt 2024 11:30 WIB
Cek KJMU 2021 Tahap 2, Bakal Cair Tanggal 29 November
Ilustrasi bansos (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Bantuan sosial (Bansos) diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Namun, program bansos sering tidak tepat sasaran dan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Lalu, siapa saja pihak yang tidak berhak menerima bansos? Simak informasinya.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos

Untuk memastikan bansos tepat sasaran berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024, masyarakat perlu mengetahui golongan yang tidak layak mendapatkan bansos. Dikutip dari laman Instagram resmi Kemensos RI @kemensosri, berikut daftar pihak yang tidak layak menerima bansos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Alamat tidak ditemukan
  2. Individu tidak ditemukan
  3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga)
  4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi
  5. Anggota keluarga ASN/TNI/Polisi
  6. Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
  7. Pensiunan ASN/TNI/Polisi
  8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
  9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
  10. Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK
  11. Penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota
  12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
  13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
  14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa
  15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.

Cara Lapor Jika Melihat Orang Mampu Menerima Bansos

Kementerian Sosial berkomitmen untuk memastikan bantuan sosial dapat sampai kepada yang membutuhkan. Maka dari itu, masyarakat dapat terlibat aktif membantu mengawasi agar proses penyaluran bantuan sosial dapat berjalan dengan tepat sasaran.

Jika melihat orang mampu atau orang yang tidak layak menerima bansos, tetapi menerima bansos, masyarakat dapat membuat laporan tanggapan dengan cara berikut.

  • Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Cek Bansos
  • Registrasi akun terlebih dahulu (langsung login jika sudah memiliki akun)
  • Pada halaman awal aplikasi Cek Bansos, klik menu 'Tanggapan Kelayakan'
  • Pada menu 'Tanggapan Kelayakan', akan muncul data nama, umur, dan alamat serta daftar bantuan yang diterima dalam satu desa/kelurahan yang sama, berdasarkan wilayah sesuai KTP Anda
  • Anda dapat melakukan tanggapan kelayakan terhadap penerima manfaat dengan cara "Ketuk Untuk Memberikan Tanggapan Kelayakan"
  • Lalu, pada menu 'Tanggapan Kelayakan', Anda dapat menyanggah penerima manfaat yang tidak layak mendapatkan bansos, dengan cara:
    - Ketuk ikon jempol ke bawah
    - Pilih alasan yang relevan
    - Berikan catatan tambahan, seperti 'Memiliki Mobil'
    - Lampirkan foto sebagai data pendukung, seperti foto rumah dan foto kendaraan
    - Ketuk 'Kirim Tanggapan'
  • Tanggapan kelayakan Anda akan masuk ke dashboard SIKS-NG Dinas Sosial Kab/Kota dan akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah.
(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads