Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Usai Tom Lembong

Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Usai Tom Lembong

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 29 Okt 2024 20:54 WIB
Konpers Kejagung soal penyidikan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 (Rumondang N/detikcom)
Foto: Konpers Kejagung soal penyidikan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Kejagung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, salah satunya ialah Eks Mendag 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Kejagung pun membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus ini.

"Untuk tersangka lain kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Abdul menegaskan saat ini proses penyidikan masih bergulir. Nantinya, tersangka baru akan ditetapkan jika ditemukan bukti tindak korupsi yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain apabila telah ditemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Untuk diketahui, Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Dia juga mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP. Kejagung menyebut impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13.000.

Dia menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," ucapnya.

"Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016," sambungnya.

Lihat juga Video 'Respons Tom Lembong Seusai Dilaporkan soal Dugaan Unggah Pasal Palsu':

[Gambas:Video 20detik]



(ond/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads