Ingin Ngajar di IPB, Rokhmin Ajukan Penangguhan Tahanan 4 April
Sabtu, 31 Mar 2007 11:35 WIB
Jakarta -
Saking menggebunya ingin tetap mengajar mahasiswa master (S2) dan doktor (S3) di IPB, tersangka korupsi dana nonbujeter Departemen Perikanan dan Kelautan (DKP) Rokhmin Dahuri akan mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim Tipikor pada Rabu 4 April 2007."Kita akan minta keputusan hakim mengenai penangguhan penahanan agar bisa kembali mengajar di IPB," ujar Rokhmin saat memberikan keterangan pers di sela-sela memberikan kuliah di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (31/3/2007).Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan itu menuturkan, IPB melarang dosen mengajar secara informal di luar kampus. Namun karena permintaan mahasiswa agar dirinya bisa mengajar, maka kuliah dilakukan di Aula Gedung Bareskrim lantai 2 Mabes Polri.Rokhmin yang mengenakan baju batik bercorak biru dan celana hitam itu sebenarnya sudah pernah mengajukan penangguhan penahanan pada KPK, namun hingga saat ini belum dijawab oleh KPK, karena itu pihaknya akan mengajukan kembali ke majelis hakim Tipikor.Rokhmin menguraikan dirinya mengajar mata kuliah manajemen pembangunan kelautan terpadu untuk program S2 dan S3 yang merupakan mata kuliah wajib. Jumlah SKS pada mata kuliah itu tiga.Untuk fasilitas mengajar di Mabes Polri, sambung Rokhmin, sudah cukup memadai, namun kekurangan alat-alat praktek yang cuma ada di IPB.Mahasiswa Rokhmin, Abdul Haris dari Pemda Maluku, menyatakan satu-satunya dosen yang bisa mengajar mata kuliah Manajemen Kelautan Terpadu adalah Rokhmin."Karena kuliah itu sifatnya wajib, kita memperjuangkan bagaimana caranya agar mata kuliah ini dapat terus berjalan," ungkapnya.Rokhmin memberikan keterangan pers di ruang tamu Bareskrim Mabes Polri bersama dengan 25 mahasiswa kombinasi S2 dan S3. Setelah keterangan pers, kegiatan perkuliahan itu dilanjutkan kembali hingga pukul 12.00 WIB.
(nik/sss)










































