UU KA Disahkan, PSO Diberikan Berapapun Jumlahnya
Sabtu, 31 Mar 2007 01:02 WIB
Jakarta -
Undang-undang Perkeretaapian yang telah disahkan DPR pada Selasa 27 Maret2007 lalu membuka peran swasta untuk penyelenggaraan jasa perkeretaapian.UU tersebut mengatur pemberian subsidi berupa Public ServiceObligation (PSO) berapa pun besarnya kepada operator (termasuk swasta)yang mengoperasikan KA ekonomi."Dulu PSO diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Tapi di UUyang sekarang selisih antara tarif yang ditetapkan pada KA Ekonomi denganbiaya yang dikeluarkan operator akan ditanggung pemerintah berapapunselisihnya," ujar Dirjen Perkeretaapian, Soemino Eko Saputro kepadawartawan di salah satu rumah makan di Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat(30/3/2007).Soemino mencontohkan, kalau dulu PSO yang diminta operator tunggal saatini (PT KA) Rp 500 miliar, jika pemerintah hanya mempunyai anggaran Rp 300miliar, maka hanya jumlah itu yang diterima."Sekarang jika selisihnya Rp 500 miliar ya harus dibayar segitu, itu sudahplus profitnya, tidak ada alasan pemerintah tidak ada anggaran. Jadi yangmengoperasikan kereta ekonomi tidak ada itu rugi," lanjutnya.Penentuan PSO ini, menurut Soemino, akan diatur sesuai dengan pedomanpemerintah dengan beberapa langkah. Pemerintah akan membuatpedoman-pedoman dasar dalam rangka penetapan tarif. Setelah itu, pemerintahmelakukan pengecekan tarif kepada pihak operator. Pemerintah juga akanmelihat kemampuan daya beli masyarakat kelas bawah. Kemudian ditentukantarif pemerintah. Selisih antara tarif pemerintah dengan biaya yangdikeluarkan oleh operator plus margin profit 10 persen itulah yang akanditanggung pemerintah.Pemberian PSO ini juga akan diperhitungkan per penumpang dengan menghitungkapasitas gerbong, jarak jauh atau jarak pendek. Berbeda dengan PSO untukangkutan udara atas dasar trayek untuk rute-rute perintis."Kalau udara ada atau tidak ada penumpang tetap dibayar, tapi untuk keretaapi, kita hitung berdasarkan tingkat okupansi gerbong," pungkasnya.
(nwk/gah)










































