Kasus Korupsi Bupati Semarang Siap Dimejahijaukan
Jumat, 30 Mar 2007 20:51 WIB
Jakarta -
Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Semarang, Bambang Guritno, telah diekspos di Kejaksaan Agung. Hasilnya, disimpulkan bahwa kasus tersebut sudah bisa masuk dalam tahap penuntutan.Hal itu disampaikan Plt Jampidsus Hendarman Supandji kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2007)."Saya lihat sudah lengkap semua. Saya simpulkan, sudah bisa langsung diberkas dan di-P21," kata Hendarman.Ia menyatakan bahwa tersangka kasus tersebut tidak hanya Bambang Guritno. Tersangka lainnya sudah lebih dulu diajukan, sedangkan berkas Bambang Guritno terakhir dilanjutkan setelah sempat terhenti."Tersangka itu sudah ada beberapa yang diajukan, tapi yang bupati itu mandeg jadi kita sepakat itu harus P21," ujarnya.Dalam ekspos yang berlangsung siang tadi, Hendarman juga menyatakan tidak perlu ada lagi perdebatan panjang lagi. Bambang Guritno diduga menerima uang proyek pengadaan buku sebanyak Rp 650 juta dari 3 rekanan. "Sudah terang benderang sudah bisa diberkas. Tidak perlu mundur-mundur lagi," pungkasnya.
(fiq/gah)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































