Berapa Perkara yang Dimakelari Eks Pejabat MA? Ini Kata Kejagung

Berapa Perkara yang Dimakelari Eks Pejabat MA? Ini Kata Kejagung

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 29 Okt 2024 06:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kejagung menemukan uang sebesar Rp 920 miliar milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Lantas, sudah berapa perkara yang diduga dimakelari oleh Zarof Ricar?

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan penyidik masih mendalami jumlah perkara yang dimakelari oleh Zarof Ricar. Kejagung juga mendalami uang hasil makelar kasus yang diubah menjadi bentuk barang.

"Semua pertanyaan itu akan dikaji dan didalami penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA sebelumnya buka suara tentang temuan uang sebesar Rp 920 miliar milik eks pejabat MA Zarof Ricar yang diduga hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA.

"Ya yang tahu kan beliau sendiri, makanya MA menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kejaksaan, kalau kita kan nggak tahu kan. Makanya Mahkamah Agung memberi ruang kepada penyidik untuk melakukan penyidikan. Tidak ada yang ditutupi lembaga, yang tahu kan penyidik," ujar jubir MA Hakim Agung Yanto kepada detikcom, Senin (28/10).

ADVERTISEMENT

"Kita itu tahunya kalau hakim itu memeriksa di persidangan setelah ada berkas," imbuhnya.

Yanto mengatakan dia juga mengetahui bahwa Zarof memiliki uang dan mengaku menjadi 'makelar kasus' dari media. Dia menegaskan perilaku Zarof itu bukan menjadi tanggungjawab MA lagi.

"Yang kemudian yang bersangkutan sudah 2 tahun lebih, hampir 3 tahun, itu sudah bukan hak dan tanggung jawab lembaga untuk mengawasi dan membina," katanya.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu juga menegaskan MA tidak akan menghalang-halangi penyidik Kejagung. Dia mempersilakan penyidik mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kalau penyidik punya bukti lain silakan saja, kita tidak pernah menghalang-halangi," kata Yanto.

Simak Video: Besarnya Sitaan di Kasus Eks Pejabat MA, Uang Nyaris Rp 1 T-Emas 51 Kg

[Gambas:Video 20detik]

(rfs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads