MA Pakai Putusan Perdata untuk Bebaskan Terdakwa JORR

MA Pakai Putusan Perdata untuk Bebaskan Terdakwa JORR

- detikNews
Jumat, 30 Mar 2007 17:19 WIB
Jakarta - Bebasnya terdakwa korupsi JORR Hamid Djiman membuat kecewa Kejaksaan Agung. Putusan perdata Hamid digunakan Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan perwakilan TNI AD dalam pembebasan lahan di Keluarah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur itu.Hal ini terungkap dalam salinan putusan perkara bernomor 2214/K/Pid/2006 yang diperoleh detikcom di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/3/2007).Majelis kasasi yang diketuai Parman Soeparman itu menilai bahwa tindakan dari Hamid ini tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi. Putusan ini dilandasi atas putusan perdata yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.Dalam putusan perdata itu, pihak TNI AD dinyatakan berhak atas tanah seluas 114 hektar dan 3 tanah di Kelurahan Ceger, Bambu Apus, Jakarta Timur. Tanah itu dibebaskan pada 1958 dan tanah itu terkena proyek JORR.Putusan perdata itu juga menyatakan bahwa tanah tersebut seluruhnya telah lunas dibayarkan oleh TNI AD sesuai kerjasama antara TNI AD dan Hamid Djiman pada 9 Desember 2006.Hamid Djiman dibebaskan dari LP CIpinang pada 23 November 2006 lalu, setelah MA membebaskan dia pada 26 November.Padahal PN Jaktim dan PT DKI Jakarta menghukum Hamid 14 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta harus membayar ganti rugi sebesar Rp 67,532 miliar. (ary/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads