UU KA Disahkan, Swasta Bisa Masuk Jadi Operator
Jumat, 30 Mar 2007 17:04 WIB
Jakarta - Dengan disahkannya UU Perkeretaapian, otomatis monopoli PT Kereta Api (KA) luntur. Swasta pun bisa langsung masuk sebagai operator KA."Bisa, kenapa tidak bisa," kata Menteri Perhubungan Hatta Rajasa di Departemen Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (30/3/2007).Menurut dia, eksistensi PT KA selama 3 tahun ini tetap seperti biasa."Tetapi kalau ada swasta masuk tetap bisa bicara, karena monopoli sudah lepas begitu UU diterbitkan," ujarnya.Namun demikian, kata Hatta, bukan berarti PT KA langsung dipisahkan asetnya."Punya PT sendiri, kemudian punya sarana sendiri, tidak. Masih punya waktu 3 tahun. Tidak ada monopoli itu otomatis, sehingga kalau ada sarana swasta mau masuk, dia mau pakai track itu boleh, asal dia banyak track access charge kepada pemerintah dan berunding dengan pemerintah," terang pria berambut perak itu."Jadi bukan berarti monopoli masih 3 tahun lagi, banyak orang yang keliru. Dengan adanya UU ini, proyek monorel bisa jalan, begitu UU diketok," lanjut politisi PAN ini.Dirjen Perkeretaapian Dephub Soemino Eko Saputro menambahkan, dengan disahkan UU Perkeretaapian, swasta juga bisa membangun sarana dan prasarana di luar sarana dan prasarana yang sudah ada. Contohnya monorel dan MRT."Nanti juga ada proyek kereta api bandara jurusan Manggarai - Soekarno-Hatta. Silakan swasta masuk, sampai kini sudah banyak investor yang berminat," kata Soemino.Menurut dia, PT KA diberi waktu masa transisi selama 3 tahun untuk menentukan nasibnya. "Apa mengelola sarana, mengelola prasarana atau kedua-duanya. Itu pintar-pintarnya PT KA menentukan sikap selama 3 tahun ini. PT KA bisa memilih untuk menyehatkan diri," ujar Soemino.
(aan/sss)











































