Begini Proses Penentuan Kelulusan Seleksi CPNS 2024

Begini Proses Penentuan Kelulusan Seleksi CPNS 2024

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 28 Okt 2024 17:26 WIB
Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Luar Negeri di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Tes SKD CPNS 2024 itu diikuti oleh 3.035.723 peserta dan diselenggarakan hingga 14 November 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Tes CPNS 2024 (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Ada dua jenis tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pendaftar CPNS 2024 resmi dinyatakan lulus seleksi apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pihak penyelenggara.

Berikut proses penentuan hasil akhir seleksi CPNS 2024.

Penentuan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar CPNS 2024 dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan/atau berperingkat terbaik. Kelulusan seleksi ditetapkan dengan keputusan menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam seleksi CPNS 2024, pengolahan hasil akhir seleksi terdiri dari pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB. Berikut proses pengolahan hasil akhir CPNS 2024.

  1. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan oleh ketua Panselnas
  2. Pengolahan hasil integrasi SKD dan SKB sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen) dan
    b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
  3. Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan SKB, penentuan kelulusan akhir secara berurutan
    didasarkan pada:
    a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
    b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi
    c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
    d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi
  4. Dalam hal terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Bagi jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi
    pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik
    b. Bagi jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi
    pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik
  5. Dalam hal instansi pemerintah telah melakukan ketentuan di atas, tetapi masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  6. Dalam hal instansi pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.

Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas Panselnas secara daring, untuk selanjutnya diumumkan oleh PPK.

(kny/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads