284 Kepala Daerah Belum Laporkan Harta, Termasuk 4 Gubernur
Jumat, 30 Mar 2007 15:53 WIB
Jakarta - Tingkat kepatuhan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Tercatat 284 kepala daerah dari tingkat provinsi dan kabupaten belum melaporkan kekayaannya."Dari jumlah itu, empat gubernur dan tiga wakil gubernur belum melaporkan kekayaannya," kata Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) M Sigit di Gedung KPK, Jl Ir H Djuanda, Jakarta, Jumat (30/3/2007).Empat gubernur itu yakni Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang, Gubernur Sulawesi Tengah Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono, dan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paledju.Sedangkan wakil gubernur yang belum menyerahkan LHKPN-nya yakni, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Achmad Diran, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan M Rosehan, dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Marlis Rachman."Mereka belum melaporkan kembali harta kekayaannya setelah terpilih dan menjabat," jelas Sigit.Sigit menjelaskan, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada mereka untuk kembali melaporkan LHKPN. "Kami meminta mereka untuk melengkapi LHKPN-nya," tuturnya.Untuk 277 kepala dan wakil kepala daerah lainnya, lanjut Sigit, sebanyak 56 orang malah sama sekali belum melaporkan kekayaannya. "Kami juga sudah melayangkan surat kepada mereka untuk segera melaporkan kekayaannya," ujarnya.Menurut Sigit, jika para kepala daerah itu masih saja membandel, maka KPK akan mengundang mereka untuk datang ke Jakarta. "Akan kita bantu apabila mereka menemukan kesulitan dalam mengisi formulir," jelasnya.
(ary/nrl)











































