Surabaya - Warga Surabaya, Jawa Timur, dikagetkan penggerebekan praktek aborsi ilegal oleh seorang dokter. Apa bedanya dengan dokter aborsi yang legal?Lokasi praktek aborsi ilegal berada di Dukuh Kupang Timur X. Apalagi sang dokternya juga tak asing lagi, yakni dr Erward Armando. Beberapa tahun lalu, dokter satu ini juga pernah berurusan dengan polisi gara-gara kasus serupa.Bagaimana sebenarnya aborsi? Apakah hanya ahlinya saja atau warga biasa pun bisa melakukan 'pembunuhan' janin? Ada dua macam tindakan untuk melakukan aborsi, yakni dilakukan sendiri atau orang lain.Bila dilakukan sendiri, misalnya dengan menggunakan obat-obatan atau melakukan sesuatu agar janin hancur. Sedangkan aborsi yang dilakukan secara medis atau pihak lain, seperti dokter, bidan dan dukun, dilakukan dengan cara beragam.Aborsi dilegalkan bila indikasinya ke arah medis, yang boleh dilakukan oleh tim yang ditunjuk rumah sakit milik pemerintah. Artinya, bila menggugurkan janin dengan alasan medis, kesehatan dan keselamatan sang ibu, maka harus dilakukan ke RS yang sudah ditunjuk pemerintah."Aturan resminya sesuai dengan UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992," kata dr Edy Suyanto SpPD(K), ahli penyakit dalam RSU dr Soetomo kepada
detikcom, Jumat (30/3/2007).Dijelaskan dia, jika ada kalangan medis yang melakukan praktek aborsi ilegal, maka sanksinya tegas, karena telah melanggar sumpah dan kode etik. Jika dia anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maka harus dikeluarkan."Upaya aborsi melalui medis maupun nonmedis adalah pidana murni. Kalau aborsi dilakukan tidak di rumah sakit pemerintah, itu melanggar kode dan disiplin yang tidak sesuai dengan sumpah kedokteran. Maka dokter yang bersangkutan harus dikeluarkan dari IDI. Izin praktek harus dicabut," tegasnya.Beberapa jenis aborsi yang biasa terjadi, kata dr Edy, antara lain seperti kuret. Cara ini dilakukan dengan lubang leher rahim diperbesar agar rahim dapat dimasuki kuret (alat potong yang tajam). Kemudian janin yang berumur 4 minggu dicabik-cabik kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar.Umumnya, lanjut dia, akan terjadi pendarahan, dan bila dibiarkan, akan berisiko infeksi.Cara lainnya, peracunan dengan garam. Cara ini dilakukan pada janin usia 16 minggu (4 bulan). Ketika bayi sudah memiliki banyak cairan dalam kantungnya. Untuk membunuh janin diperlukan jarum yang dimasukkan untuk menyedot cairan. Setelah itu cairan diberi garam pekat khusus."Dalam waktu 1 jam, bayi akan mati, setelah sebelumnya merasa kesakitan di dalam. Bila sudah keluar dan dilahirkan oleh si ibu, kulit bayi terlihat hangus," urai dr Edy.Pada aborsi yang dilakukan bedah caesar, biasanya dilakukan pada usia janin 3 bulan, dengan cara dimasuki alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil tersebut akan dibiarkan mati atau dibunuh.Sedangkan jika melalui pengguguran kimia, mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga janin yang hidup akan mati dan terdorong keluar. Namun efek sampingnya, bila si ibu tidak tahan, bisa terancam serangan jantung dan meninggal akibat obat kimia.Jenis aborsi yang lain adalah dengan menggunakan pil atau biasa disebut pil pembunuh. Proses ini butuh waktu 3 hari dan si ibu bisa mengalami kejang dan pendarahan. Bahkan bisa pula terjadi pendarahan selama 16 hari."Biasanya pil ini digunakan bagi mereka yang terlambat datang bulan dan tak ingin hamil," kata dr Edy.
(gik/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini