Paspor merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. WNI yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri dalam rangka liburan atau tanpa izin tinggal, dapat mengajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Simak informasi cara mengurus paspor hilang di luar negeri.
Cara Urus Paspor Hilang saat di Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi membagikan informasi soal prosedur mengurus paspor yang hilang saat kita sedang berada di luar negeri. Berikut hal-hal yang perlu dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Lapor polisi
Segera pergi ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor.
2. Hubungi perwakilan Indonesia
Setelah lapor, hubungi perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI/KDEI) untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor sementara.
3. Siapkan dokumen yang diperlukan dan serahkan ke perwakilan Indonesia
Dokumen yang diperlukan untuk antara lain:
- Salinan (copy) KTP
- Salinan kartu keluarga
- Salinan akte kelahiran/surat nikah/ijazah
- Surat keterangan kehilangan dari polisi
- Salinan paspor yang hilang
- Formulir SPLP yang telah diisi
- Dua lembar pas foto latar belakang putih ukuran 3x4
- Biaya pembuatan SPLP.
Bawa semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SPLP.
4. Urus paspor baru
Laporkan kehilangan paspor ke kantor imigrasi dan urus pembuatan paspor baru setelah kembali ke Indonesia.
Apabila mengunjungi negara lain lebih dari seminggu, lapor diri ke perwakilan Indonesia setempat untuk memudahkan proses jika terjadi masalah seperti kehilangan paspor.
Cara Membuat Paspor Sehari Jadi
Pembuatan paspor sehari jadi merupakan upaya dalam membantu mempercepat layanan pembuatan paspor. Berdasarkan informasi dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham, biaya pembuatan paspor sehari jadi adalah Rp 1.000.000. Adapun untuk paspor biasa non-elektronik sebesar Rp 350.000 dan paspor biasa elektronik adalah sebesar Rp 650.000,.
Untuk membuat paspor sehari jadi, pemohon disarankan untuk datang ke kantor imigrasi seawal mungkin agar paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Berikut cara membuat paspor sehari jadi.
- Siapkan dokumen persyaratan:
- KTP
- KK
- Akta Kelahiran
- Ijazah/buku nikah/surat baptis
- WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama - Setelah itu, datangi kantor Imigrasi sebelum pukul 10.00 sambil membawa dokumen persyaratan
- Lalu, kunjungi loket antrean khusus (layanan percepatan paspor). *Layanan ini tidak memerlukan pendaftaran online
- Kemudian, isi formulir permohonan paspor yang disediakan
- Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Berikutnya, petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon
- Berkas permohonan diinput
- Dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara
- Setelah proses foto dan wawancara selesai, paspor akan diterbitkan.