Akan Pensiun, Timnas Harus Desak Lapindo Bayar Korban Lumpur
Jumat, 30 Mar 2007 11:36 WIB
Jakarta -
Pansus Lapindo DPD meminta Timnas Pananggulangan Lumpur Lapindo untuk mendesak Lapindo Brantas Inc segera membayar uang kontrak dan uang pindah korban Lapindo sebelum tugas Timnas selesai pada Minggu 8 April 2007."Saat ini masih ada sekitar 8 ribuan pengungsi Lapindo, sebagian besar belum dapat uang kontrak dan uang pindah," ujar Ketua Pansus Lapindo DPD, Jum Perkasa, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2007).Menurut Jum, berakhirnya masa tugas Timnas tidak harus disertai dengan pemberhentian penyelesaian korban Lapindo."Tim-tim yang lain harus tetap berjalan seperti tim verifikasi. Presiden harus membentuk badan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengurusi kelanjutan verifikasi," imbuhnya.Alasannya, menurut Jum, permasalahan Lapindo tidak akan cepat selesai. Sebab menurut para geolog, permasalahan Lapindo 10 hingga 30 tahun ke depan diprediksi masih akan ada.Pansus Lapindo dibentuk oleh DPD pada 22 Maret 2007 atas usulan 4 anggota DPD RI asal Jawa Timur. Pansus yang anggotanya berjumlah 17 itu diberi waktu kerja dua bulan.Setelah lobi interpelasi soal Iran di Hotel Dharmawangsa pada Selasa Malam 27 Maret 2007 gagal, Menlu Hassan Wirayudha Jumat 30 Maret 2007 melobi seluruh anggota FPPP di Gedung Nusantara I, Senayan.
(nik/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































