Illegal Logging, Polda Riau Periksa Petinggi PT RAPP

Illegal Logging, Polda Riau Periksa Petinggi PT RAPP

- detikNews
Jumat, 30 Mar 2007 11:28 WIB
Pekanbaru - Kasus penampungan kayu haram di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terus didalami. Polda Riau telah melakukan pemeriksaan sejumlah petinggi di perusahaan kertas milik taipian Sukanto Tanoto itu.Pemeriksaan petinggi PT RAPP ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Zulkifli saat ditemui detikcom, Jumat (30//3/2007) di ruang kerjanya, Jl Sudirman, Pekanbaru. Menurut Zul, pemeriksaan ini masih terkait tindak lanjut atas penyegelan bahan bakuperusahaan oleh tim Mabes Polri."Sejumlah petinggi setingkat direktur di PT RAPP sudah menjalani pemeriksaan. Namun siapa nama-nama petinggi tersebut,masih perlu saya konfirmasi lagi kepada tim penyidiknya," kata Kabis Humas Polda Riau.Walau sudah ada pemeriksaan para petinggi di sejumlah perusahaan kertas milik Raja Garuda Mas ini, namun Zul menyebut sifatnya baru tahap pemeriksaan sebagai saksi. "Pemeriksaan yang dilakukan baru tingkat sebagai saksi," kata Zul. Sebelumnya Kapolda Riau, Brigjen Sutjiptadi, menyebut, dalam kasus pemberantasan illegal logging di perusahana RAPP, pihaknya sudah menyelesaikan 33 berkas perkara yang siap diajukan ke kejaksaan. Berkas perkara ini tahap awal sebagian para sopir trukpengangkut kayu balak tanpa dokumen. Termasuk juga sejumlah manajer di perusahaan yang terlibat dalam manipuasli dokumen kayu. "Dalam waktu dekat kasus ini akan segara kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kapolda Riau. Sebagaimana pernah dijelaskan Kapolda Riau, di penumpukan bahan baku PT RAPP, ditemukan jenis kayu besar dikelompokan dalam jenis kayu kecil (chip). Ini dilakukan pihak perusahaan guna menghindari pembayaran pajak dana iuran hasil hutan termasuk dana reboisasi (DR). Modus manipulasi ini, sejumlah kayu besar dengan panjang 8 m sengaja dipotong-potong menjadi ukuran 1,36 cm. "Dengan adanya pemotongan kayu ini, makan jenis kayu besar masuk dalam kelompok jenis kayu kecil. Ini dilakukan guna menghindari pajak yang besar. Sebab, pajak yang dikenakan terhadap jenis kayu besar tentunya lebih besar dibanding jenis kayu kecil," kata Sutjiptadi. (cha/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads