Terdakwa Korupsi JORR Bebas, Kejagung Siapkan PK

Terdakwa Korupsi JORR Bebas, Kejagung Siapkan PK

- detikNews
Jumat, 30 Mar 2007 10:50 WIB
Jakarta - Kejagung kecewa dengan putusan MA yang membebaskan terdakwa korupsi Jalan Linglar Luar Jakarta bagian selatan (JORR seksi E1), Hamid Djiman. Upaya peninjauan kembali (PK) pun disiapkan."Saya minta memang untuk ekspose jaksanya, mulai dari dakwaan, putusan, kemudian apakah dalam kasus itu bisa diajukan PK-nya," ungkap Plt Jampidsus Hendarman Supandji saat dikonfirmasi mengenai putusan MA di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (30/3/2007). Hendarman mengaku sudah menjadwalkan ekspose itu, mengingat dalam kasus yang menyangkut Hamid Djiman, putusan pengadilan negeri menyatakan dihukum, pengadilan tinggi dihukum, sementara di MA bebas. "Di mana putusan MA, yang menyatakan pertimbangannya apa, kok bisa bebas? Itu yang saya minta untuk dipelajari, mulai dari dakwaan, putusan PN, PT dan putusan MA," katanya.Namun apakah jaksa sudah menerima salinan surat keputusan MA, Hendarman mengaku belum tahu."Saya belum tahu, tapi saya sudah perintahkan jaksanya, Direktur Penuntutan, Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi, supaya kasus tersebut diekspose di depan saya. Nanti akan dijadwalkan, tapi kemarin-kemarin tertunda," bebernya.Mungkin nggak putusan ditinjau lagi? "Ya nanti saya lihat, kalau dalam ekspose tersebut jaksa mengatakan ada pertimbangan dan ada alat bukti baru yang bia diajukan ya kita ajukan PK," tegas Hendarman.Hamid Djiman diketahui dibebaskan dari LP Cipinang 23 November 2006 lalu, setelah MA memutuskan dia bebas hukuman pada 16 November.Pada 13 Februari 2006, majelis hakim PN Jaktim menghukum Hamid 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan. Selain itu, Hamid dihukum membayar ganti rugi negara Rp 67,532 miliar. (umi/nrl)


Berita Terkait