KPK Harus Usut Harta Yusril

KPK Harus Usut Harta Yusril

- detikNews
Jumat, 30 Mar 2007 09:00 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penyelidikan kenaikan harta kekayaan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra hingga 3,5 kali lipat. Bukanlah suatu hal yang janggal jika melonjaknya harta kekayaaan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dikaitkan dengan polemik pencairan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas."Harus dilihat secara komprehensif berapa gajinya sebagai menteri dan penerimaan dia di luar gaji. Tapi bukan sesuatu yang janggal jika dikaitkan dengan itu (kasus Tommy-red)," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch, Emerson Yuntho saat dihubungi detikcom, Jumat (30/3/2007).Dalam hitung-hitungan Emerson, dengan gaji sebagai menteri selama 3 tahun sangat tidak wajar jika kenaikan hartanya mencapai Rp 4,8 miliar. Harta Yusril pada tahun 2001 sebesar Rp 2.061.099.519 dan US$ 110.314 menjadi Rp 6.907.321.893 dan US$ 110.314 pada 26 November 2004.Makannya menurut Emerson, KPK harus berani melakukan penyelidikan terhadap kenaikan kekayaan Yusril yang tergolong janggal itu. "KPK bisa menjadikan hal ini sebagai tahap awal untuk melakukan penyidikan terhadap Yusril," kata Emerson.KPK, kata Emerson, punya kewenangan untuk memeriksa harta kekayaan Yusril tanpa harus menunggu laporan klarifikasi harta Yusril itu selesai. "KPK punya kewenangan untuk memeriksa. Tidak perlu lagi menunggu ada pengaduan atau yang lainnya," ujar Emerson.Soalnya, kata Emerson kenaikan itu di luar batas kewajaran. Terlebih lagi, ada dari 5 transaksi yang masing-masingnya di atas Rp 100 juta tak terjelaskan oleh Yusril. (mar/mly)


Berita Terkait