MA Bebaskan Terdakwa Korupsi JORR 4 Bulan Lalu
Kamis, 29 Mar 2007 19:46 WIB
Jakarta - Satu lagi terpidana kasus korupsi yang dibebaskan dari LP Cipinang. Majelis kasasi MA memvonis bebas Hamid Djiman, terpidana kasus dugaan korupsi dalam proyek Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta bagian Selatan (JORR seksi E1). Putusan ini dibacakan pada 16 November 2006 dan pada 23 November 2006 Hamid dibebaskan dari LP Cipinang.Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Hamid divonis 14 tahun penjara.Hal ini dibenarkan Kepala Pembinaan LP Cipinang Abdul Aris saat dihubungi detikcom, Kamis (29/3/2007). "Dia sudah bebas, kita laksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 16 November," kata Aris.Dalam petikan putusan Kept MA RI No 2214/K/Pid/2006, lanjut Aris, disebutkan Hamid dinyatakan tidak bersalah sehingga bebas dari dakwaan primer dan subsider. Serta membatalkan putusan PN Jaktim dan PT DKI Jakarta.Pada 13 Februari 2006, Majelis Hakim PN Jaktim yang diketuai Arwan Byrin menghukum Hamid 14 tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama 6 bulan. Selain itu Hamid dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 67,532 miliar.Majelis hakim menilai terdakwa telah melanggar UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU No 21 tahun 2000 tetang perubahan UU No 31 tahu 1999 dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
(mly/asy)











































