KBRI Bebaskan 12 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

KBRI Bebaskan 12 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

- detikNews
Kamis, 29 Mar 2007 18:13 WIB
Jakarta - 12 WNI ditahan di kantor Imigrasi Malaysia selama 10 hari. Namun KBRI di Malaysia membebaskan mereka dan saat ini telah kembali ke Indonesia."Kami menemui Direktur Penegakan Hukum Imigrasi Malaysia Datuk Ishak Muhammad," kata Ketua Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan WNI KBRI di Malaysia Tatang Derazak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/3/2007).Meski mau membebaskan keduabelas WNI itu, namun Imigrasi Malaysia menolak untuk menangkap agen dan pihak hotel karena telah mengeksploitasi WNI.KBRI memperoleh informasi tentang ditahannya WNI di Imigrasi Malaysia dari laporan seorang warga Norwegia bernama Kurt Brede. Laki-laki itu melaporkan ada 4 WNI yang ditahan di Imigrasi Malaysia selama 10 hari. Namun setelah dicek, ternyata tidak hanya 4 orang, tapi 12 orang.Sementara Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo B Tewu mengatakan, polisi kesulitan membongkar sindikat pemerasan WNI karena terbentur hukum yang berlaku di Malaysia dan tidak ada laporan dari korban langsung. (ken/sss)


Berita Terkait