Camat Korupsi Masuk Penjara

Camat Korupsi Masuk Penjara

- detikNews
Kamis, 29 Mar 2007 16:10 WIB
Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menjebloskan 2 tersangka kasus mark up tanah proyek Pasar Induk Agribisnis (PIA) Jembundo, Sidoarjo ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo. Kedua tersangka yang dijebloskan dalam penjara Yokubus Musa selaku developer penanganan pembebasan tanah dan Tedi Respadi, Camat Taman, Sidoarjo. "Keduanya diduga terlibat dalam mark up tanah proyek PIA seluas hampir 50 hektar dan negara dirugikan 15 miliar," kata Asisten Intelijen Kejati Jatim, Soedibyo, kepada wartawan di kantornya Jl Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (29/3/2007). Soedibyo menambahkan, Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Menurut dia, kasus mark up bermula dengan rencana pemerintah Provinsi Jatim yang akan membuat Pasar Induk Agrobisnis di Jembundo, Sidoarjo. Dan saat itu Yokubus yang mengaku sebagai developer mengaku telah menyediakan tanah seluas 50 Hektar dengan nilai Rp 32 miliar. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tanah yang digunakan sebagai pasar induk milik Pemprov Jatim ini hanya seluas 28 hektar dengan nilai 17 miliar. "Terdapat selisih nilai sekitar Rp 15 miliar dalam kasus tersebut," ujar dia. Kejanggalan yang terjadi dalam kasus tersebut, menurut Soedibyo, adalah saat Pimpro Pasar Induk Agrobisnis Sugeng Riyono, yang saat itu juga menjabat sebagai kepala biro perlengakapan Pemprov Jatim belum membentuk panitia 9 untuk pembebasan lahan, namun Yokubus Musa sudah terlebih dahulu membeli tanah di lokasi tersebut. (bdh/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads