Harta Yusril Naik Rp 4,8 Miliar Setelah 3 Tahun Jadi Menteri
Kamis, 29 Mar 2007 15:43 WIB
Jakarta - Tiga tahun menjadi menteri kehakiman dan HAM (2001-2004), Yusril berhasil menaikkan harta kekayaannya 3,5 kali lipat. Dari Rp 2.061.099.519 dan US$ 110.314 per 28 Agustus 2001 menjadi Rp 6.907.321.893 dan US$ 110.314 pada 26 November 2004.Demikian data yang tertuang dalam Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Yusril Ihza Mahendra yang termaktub dalam tambahan berita negara tanggal 14/12-2004 No 100, yang didapatkan detikcom pada Kamis (29/3/2007).Dalam pengumuman yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul itu, disebutkan penambahan drastis terletak pada jenis harta tidak bergerak (tanah dan bangunan). Dari Rp 379.769.000 pada 28 Agustus 2001, kemudian lebih dari 4,5 kali lipat pada 26 November 2004 atau Rp 1.809.859.000. Total pada 2004, Yusril memiliki 10 bidang tanah dan 1 bidang tanah dan bangunan.Dalam 3 tahun masa jabatan itu, Yusril memperoleh 7 bidang tanah. 1 Bidang tanah seluas 2.025 meter persegi di Kabupaten Bogor dan 6 bidang tanah di Kabupaten Tangerang dengan luas lebih dari 6.500 meter persegi. Semuanya diakui Yusril hasil usaha sendiri.Untuk jenis alat transportasi, Yusril memperoleh 3 mobil dalam 3 tahun masa jabatannya sebagai Menkeh HAM. Yakni mobil merek Toyota seharga Rp 70 juta tahun 2001, BMW seharga Rp 650 juta tahun 2003 dan Mitsubishi seharga Rp 175 juta tahun 2004. Semuanya lagi-lagi diaku sebagai hasil usaha sendiri.Harta Yusril berupa giro dan kas juga meningkat drastis, lebih dari 2 kali lipat. Dari Rp 1.593.336.312 menjadi Rp 3.489.468.686.Bagaimana dengan utang? Ternyata utang Yusril jauh berkurang walau pada 3 tahun itu banyak membeli harta bergerak dan tidak bergerak. Utang Yusril turun dari Rp 1.165.005.793 menjadi Rp 540.005.793.Untuk diketahui, masa Yusril menjadi menteri kehakiman dan HAM itu, muncul beberapa kasus yang mencuat ke publik. Pertama, kasus korupsi pengadaan alat sidik jari yang mendudukkan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Zulkarnaen Yunus sebagai tersangka.Kedua, kasus transfer uang Tommy Soeharto di BNP Paribas cabang London yang menggunakan rekening departemen hukum dan HAM. Izin penggunaan rekening itu dikeluarkan di saat Yusril menjabat menteri kehakiman dan HAM.
(aba/asy)











































