UU Bencana Sah Bakornas Bubar

UU Bencana Sah Bakornas Bubar

- detikNews
Kamis, 29 Mar 2007 15:36 WIB
Jakarta - UU Penanggulangan Bencana (PB) telah disahkan oleh DPR di Senayan, Jakarta Kamis (29/3/2007). Konsekuensinya, Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) yang selama ini mengangani bencana harus dibubarkan.Hal itu tertuang dalam Bab XII Ketentuan Peralihan, UU PB pasal 82 butir 2 yang menyatakan, setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dibentuk, maka Bakornas dinyatakan dibubarkan.UU PB mengamanatkan badan pengganti Bakornas sesuai pasal 10 butir 2 UU PB. Nantinya, BNPB akan diketuai seorang pemimpin setingkat menteri.Sesuai pasal 12 UU PB, tugas badan baru itu ada dua. Yang pertama memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.Tugas kedua menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanggulangan bencana.Namun UU PB tidak menyebutkan kapan BNPB itu akan dibentuk. Sementara itu dari informasi yang dikumpulkan, nama yang akan mengetuai BNPB adalah Syamsul Ma'arif yang saat ini menjabat Wakil Ketua Bakornas.RUU PB disahkan menjadi UU PB dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Nusantara II Lantai 4 Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads