Guru SD di Sultra Jadi Tersangka Usai Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi

Nadhir Attamimi - detikNews
Jumat, 25 Okt 2024 13:52 WIB
Guru agama berinisial AS (58) di Kabupaten Muna ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Guru agama berinisial AS (58) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial LMEG (11). Oknum guru tersebut diduga memukul siswanya menggunakan sapu lidi.

"Untuk Terlapor sudah menjadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," ujar Kapolres Muna AKBP Indra Sandry Purnama Sakti dilansir detikSulsel, Jumat (25/10/2024).

Dugaan penganiayaan itu terjadi di SD Negeri 1 Towea, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, pada Jumat (4/10). Keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. "Kejadian ini dilaporkan kakek korban ke Polsek Towea," katanya.

Dari keterangan korban, dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang melakukan kerja bakti sekolah seusai apel pagi. Saat itu korban hendak mengambil sapu lidi di dalam kelas.

"Saat itu korban anak hendak akan mengambil sapu di belakang pintu kelasnya, tiba-tiba Terlapor muncul dari belakang dan langsung memukul korban menggunakan sapu lidi sebanyak satu kali," terang Indra.

"(Pemukulan) mengenai pipi sebelah kanan korban hingga membekas luka gores," tambahnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak Video: Kemenag Gorontalo Bentuk Tim Usut Kasus Guru Aniaya Siswa SD






(rdp/rdp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork