KPK terus mengusut dugaan suap dalam kasus pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. KPK mendalami dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain dengan memeriksa mantan anggota DPRD Jatim, Mahhud.
Adapun pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10). Selain dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain, turut didalami juga peran Mahhud dalam turunnya dana hibah tersebut.
"Terperiksa hadir, didalami terkait dengan peran yang bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022 dan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Simak Video: Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT Terkait Korupsi Dana Hibah