RUU Penanggulangan Bencana Disahkan DPR Menjadi UU

RUU Penanggulangan Bencana Disahkan DPR Menjadi UU

- detikNews
Kamis, 29 Mar 2007 13:16 WIB
Jakarta - Penanganan berbagai bencana yang terjadi di Indonesia kini sudah mendapat payung hukum. DPR secara aklamasi mengesahkan RUU Penanggulangan Bencana (PB) menjadi UU PB dalam sidang paripurna.Pengesahan RUU PB itu dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Nusantara II Lantai 4 Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2007).UU PB terdiri dari 13 bab dan 85 pasal. Beberapa hal yang diatur antara lain peran lembaga internasional, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, dan ketentuan pidana.UU ini sudah dinantikan masyarakat dan organisasi-organisasi serta LSM yang turut serta dalam penanggulangan bencana.Sebelumnya penanggulangan bencana hanya dilakukan oleh Bakornas PB. Dengan UU ini, paradigma penanganan bencana berubah dari yang bersifat responsif dan reaktif, kini menjadi holistik.Sidang paripurna DPR hingga pukul 13.00 WIB masih berlanjut dengan agenda membahas pengesahan RUU Penanaman Modal. (mar/sss)


Berita Terkait