Dirut ASDP Nonaktif Ira Puspadewi Dipanggil KPK

Dirut ASDP Nonaktif Ira Puspadewi Dipanggil KPK

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 24 Okt 2024 14:04 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hari ini KPK memanggil Direktur Utama ASDP nonaktif Ira Puspadewi (IP) yang merupakan tersangka dalam perkara ini.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, hari ini. Selain Ira, KPK memanggil dua orang lagi, yaitu Ardhian Budi S, Lead Inspector PT BKI dan Ahsin Silahudin, Pimpinan Cabang KJPP MBPRU Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," sebutnya.

Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat 4 orang sebagai tersangka, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP
2. Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
3. Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
4. Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara

Duduk Perkara

Diketahui, pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan 6 lintasan Long Distance Ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku jubir KPK menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep saat itu.

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," imbuhnya.

Sementara itu, pada Selasa, 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia juga mengaku tidak menerima uang apa pun.

"Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara)," ucap Adjie usai menjalani pemeriksaan saat itu.

(ial/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads