Polisi menetapkan pemobil berinisial WS (22) sebagai tersangka setelah menabrak balita AP (4) hingga terseret sejauh 600 meter di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). WS, yang mengendarai mobil ugal-ugalan, merupakan pelaku curanmor.
"Sudah (ditetapkan tersangka) pada Selasa (22/10)," kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani, dilansir detikSulsel, Kamis (24/10/2024).
WS dijerat Pasal 311 UU Lalu Lintas subsider Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, WS dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran terlibat kasus curanmor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku diketahui sebagai pelaku curanmor. Pelaku mengakui dan sedang dilakukan pengembangan oleh Satreskrim," ujar Ropiyani.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Manunggal, tepatnya di dekat lampu merah BDS, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, pada Senin (21/10) pukul 17.45 Wita. Saat kejadian, WS kabur lantaran ketakutan setelah hampir menyenggol anggota kepolisian yang bertugas di lapangan.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video: Pencuri Kabur Ugal-ugalan Lalu Tabrak Balita Hingga Tewas di Balikpapan