Polres Cilegon Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera, 58 Kg Ganja Disita

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera, 58 Kg Ganja Disita

M Iqbal - detikNews
Kamis, 24 Okt 2024 11:15 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024). Foto: M Iqbal/detikcom
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024). (M Iqbal/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pengedar narkoba jenis ganja jaringan Sumatera berinisial AM (32) di Cilegon, Banten. Sebanyak 58 kilogram ganja disita polisi sebagai barang bukti.

Penangkapan AM dilakukan pada Rabu (9/10/2024) di rumahnya. Awal penangkapan, polisi menyita 2,9 kg dari tersangka AM. Barang tersebut didapat AM dari pelaku RZ, yang saat ini masih dalam pencarian.

"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Saudara AM pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira jam 17.00 WIB di rumahnya Saudara AM di Kota Cilegon dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 2.941 gram. Yang bersangkutan mendapat barang dari RZ, yang saat ini masih dalam pencarian," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Kamis (24/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AM mendapat barang dari RZ melalui jasa pengiriman yang dikirim dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut setelah menangkap dan memeriksa telepon seluler milik AM.

"Hasil pemeriksaan handphone milik Tersangka AM, kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang di mana diketahui bahwa Saudara RZ melakukan pengiriman narkotika jenis ganja lain," katanya.

ADVERTISEMENT

Pada Selasa (15/10) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendatangi kantor cabang jasa pengiriman di Cilegon. Di sana, polisi mendapatkan barang bukti tambahan sebanyak 5 kg.

"Di kantor jasa pengiriman, dilakukan penyitaan terhadap 5 paket jenis ganja dengan berat kurang lebih 5.008 gram," ujarnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan lokasi asal barang yang berada di Bukittinggi, Sumatera Barat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tempat pelaku RZ mengirim barang untuk AM.

"Hasil penyelidikan kita di Bukittinggi, di sana kita join dengan Polresta Bukittinggi. Saat upaya paksa orang ini mengetahui keberadaan kita dan kabur. Kita berhasil menyita 50 kg yang ditemukan di rumah kecil," ujarnya.

Total paket ganja yang siap edar yang disita polisi mencapai 58 kg. Paket ganja itu ada yang siap edar dalam bentuk paket hemat maupun paket garis.

Simak Video: Peredaran 32 Kg Ganja Thailand Via Ekspedisi di Batam Digagalkan

[Gambas:Video 20detik]




(taa/taa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads