Hilangkan Nyawa Alda, Ferry Terancam Hukuman Mati
Kamis, 29 Mar 2007 11:11 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan biduanita Alda Risma, Ferry Surya Prakarsa, terancam hukuman mati. Ferry didakwa pasal 340 KUHP yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain."Dia kena pasal 340, ancaman maksimal hukuman mati," kata JPU Enen Saribanon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Pulomas, Jakarta, Kamis (29/3/2007).Selain itu, Ferry juga dijerat pasal 84 UU 22/1997 tentang Kesehatan dan pasal 82 UU 23/1992. Sementara kuasa hukum Ferry, Zaki Tanjung, mengatakan, pihaknya menerima dakwaan yang dibacakan JPU dan akan memberikan tanggapan satu minggu lagi."Kita terima, kita baca, nanti akan kita tanggapi," kata Zaki.Persidangan kedua dengan agenda eksepsi akan dilangsungkan pada Kamis 5 April 2007 pukul 09.00 WIB.
(umi/sss)











































