Jaksa Korupsi Soeharto Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Kamis, 29 Mar 2007 11:05 WIB
Jakarta - Jaksa yang memimpin tuntutan pidana terhadap mantan Presiden Soeharto naik pangkat. Muchtar Arifin, dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung, menggantikan Basrief Arief.Pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Ruang Sasana Baharuddin Lopa Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2007). Pelantikan dilakukan oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Menggantikan posisi lama Muchtar Arifin sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen adalah Parnomo. Pergantian ini berdasar Keppres no 18/M/2007 tertanggal 20 Maret 2007."Saya berharap dengan ini maka dapat mengawasi jajaran kejaksaan dengan lebih baik lagi. Saya berharap stigma buruk kejaksaan dapat segera hilang. Dengan pergantian ini saya juga berharap dapat menjaga citra dan Korps Adhyaksa (Kejaksaan)," ujar Abdul Rahman Saleh dalam sambutannya.Muchtar Arifin, pria kelahiran Aceh 4 Maret 1949 ini, pernah menjadi Kajati NTB pada 2002-2003 dan Sumbar pada 2003-2004 sebelum menjadi Jamintel.Selama menjadi jaksa, Muchtar pernah menjadi JPU korupsi Soeharto tahun 2000. Pada Desember 2006 dan Februari 2007, dia berhasil memimpin penangkapan buronan korupsi dana perumahan DPRD Banten senilai Rp 14 miliar, Darmono K Lawi, dan tersangka korupsi proyek Export Oriented Refinery Balongan, Tabrani Ismail.Muchtar juga pernah menjadi Ketua Majelis Kehormatan Jaksa dalam kasus jaksa Danu Sebayang yang melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika di Kejati DKI Jakarta.Dalam serah terima jabatan itu, selain dihadiri pejabat Kejaksaan, hadir pula pengacara senior Adnan Buyung Nasution, Ketua BPK Anwar Nasution, Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren, ahli hukum pidana Indriarto Seno Adji, dan Dirjen Imigrasi Basir Barmawi.
(nvt/nrl)











































