Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait pencekalan Ronald Tannur.
"Sudah (dilakukan pencekalan) masih berlaku 6 bulan. Nanti kita lihat kalau sudah tidak berlaku kita perpanjang," ungkap Kajati Jatim Mia Amiati, dilansir detikJatim, Rabu (23/10/2024).
Pencekalan itu dilakukan untuk memastikan Gregorius Ronald Tannur tetap berada di Indonesia hingga proses hukum tuntas dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa (Ronald) saat ini keberadaannya tidak tahu. Tapi karena pencekalan insyaallah aman di dalam Indonesia," kata Mia.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera menjadi hukuman 5 tahun penjara. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun akan segera melakukan tindak lanjut terhadap putusan itu.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video: Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA